Yayasan Berbagi Indonesia

Terjerat Dosa Riba, Begini Cara Taubat dan Mengakhirinya!

Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.

Ciri Transaksi Dosa Riba

Transaksi dosa riba ini tidak hanya terjadi pada perjanjian hutang piutang, namun bisa juga terjadi dalam transaksi jual beli.  Lalu bagaimana macam dan ciri transaksi dosa riba?

  1. Berhubungan dengan nilai tukar uang, emas, atau barang yang tidak sesuai nilainya
  2. Ada kelebihan nilai tambahan atau biasa disebut bunga. Biasanya dengan melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian.

Ada pinalti atau penyitaan kembali jika tidak bisa melunasi

frustasi-depresi-emosi

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Terjerat Dosa Riba?

Segala masalah dan keputusan pasti memiliki konsekuensinya. Berkaitan dengan kekhawatiran kita akan dosa riba, jika kita sudah terlanjur terjerat , satu-satunya cara untuk mengatasinya ialah bertaubat dan terus mencari solusi terbaik.

Sebab Allah sudah memberikan peringatan-peringatan kepada hamba-Nya melalui 2 pilihan:

  1. Jika Kita Bertaubat

 “Dan jika kamu bertaubat (dari aktivitas riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al Baqarah : 279)

  1. Jika Kita Tak Mau Bertaubat (Meninggalkan Riba)

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Bagaimana Solusinya Jika Masih Memiliki Angsuran?

Setiap masalah tentu ada jalan keluar. Sebab Allah tidak akan membebankan beban (ujian) melebihi batas kemampuan hamba-Nya. Sebagai solusi terbaik, ada beberapa alternatif yang bisa dijadikan pilihan untuk menghindari dosa riba dari jeratan transaksi yang kita terlanjur mengalaminya.

  1. Melunasi lebih awal. Meminta pinjaman dari sanak saudara atau teman untuk melunasi angsuran lebih awal sehingga kita beralih mengangsur kepada orang terdekat. Tentunya tidak ada tambahan biaya.
  2. Mengalihkan ke Bank Syariah dengan Akad Non Riba. Mengalihkan semua hutang dari bank konvensional ke bank syariah yang jelas akadnya. Meskipun lebih besar biayanya, namun resiko itu harus tetap kita tanggung demi meninggalkan yang tidak diridai Allah. Yang penting diri tetap harus berusaha.
  3. Tetap Mencari Jalan Keluar. Berusaha semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar meski sudah tidak ada jalan lain yang lebih memungkinkan dengan terus bertaubat kepada Allah.
  4. Perhatikan Transaksi Emas. Jika transaksinya adalah emas, maka bertransaksilah di hari yang sama dengan akad yang jelas tidak melalui orang ketiga. Jika membeli online, pastikan tidak diterima lebih dari satu hari karena nilai emas berubah meskipun satu hari. Jika pembelian melalui kurir, akad pembelian bisa diulangi sehingga pembelian sah antara penjual dan pembeli.
  5. Jika Sudah Melewati. Terus dekatkan diri kepada Allah jika kita ternyata pernah melakukan dosa riba. Semisal yang paling umum melakukan penukaran uang baru saat lebaran. Solusi terbaik ialah bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.

taubat-salat

Mengapa Kita Harus Berhenti dari Dosa Riba?

Ada dalil dan ayat yang menyebutkan dengan jelas bahwa dosa riba itu nyata adanya. Bahkan di dunia bisa mengacaukan keharmonisan keluarga, menimbulkan permusuhan dengan sanak saudara, perseteruan, hingga menghancurkan ekonomi karena lilitan hutangnya.

Berikut dalil dan ayat yang dengan jelas dalam agama kita melarang dosa riba:

  1. Termasuk Larangan Allah

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali–Imran : 130)

  1. Termasuk 7 Hal yang Mencelakakan

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para shahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulallah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Muttafaq alaihi).

  1. Segala Yang Terlibat Tercatat dosanya

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : “Mereka semua sama.” (HR Muslim)

  1. Disamakan Dengan 36 Wanita Pezina

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina.” (HR Ahmad).

  1. Seperti Berzina Dengan Ibu Kandung

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,“Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)

  1. Mendatangkan Murka Allah

“Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir 460, dan dishahihkan al-Albani)

  1. Seperti Orang Kesetanan Karena Gila Harta

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

jual-beli-transaksi

Jenis-Jenis Praktik Dosa Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Riba tidak hanya soal hutang piutang, namun juga bisa dihadapkan pada transaksi jual beli.

  1. Riba Hutang Piutang

Dosa riba pada transaksi hutang piutang terjadi ketika mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang.

Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh). Contoh: Hutang 50 juta kepada rentenir, namun disertai bunga 15% dicicil dalam waktu 10 bulan.

Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu. Contohnya seperti kasus Riba Qardh, namun karena tidak sanggup melunasi sesuai waktu 10 bulan, akan ada tambahan hutang yang harus dibayarkan. Sehingga dipastikan hutangnya semakin menggunung.

  1. Riba Jual Beli

Riba Fadhl, praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi. Contoh penukaran uang saat lebaran. Semisal 100ribu tukar dengan pecahan 5 ribu rupiah. Namun yang diterima dikurangi 5 ribu sebagai upah, atau total akhir senilai 95 ribu sehingga mengurangi takaran nilai rupiah tersebut.

Riba Nasi’ah,  transaksi menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya. Contoh dalam pembelian emas akad dilaksanakan hari ini, namun untuk pembayarannya ditunda seminggu kemudian ketika baru gajian. Hal ini termasuk riba karena emas dalam waktu seminggu lagi sudah memiliki nilai rupiah yang berbeda.

Sekali lagi, dekap pesan Allah, hal ini karena kita telah diberi ilmu pengetahuan untuk mencari informasi berkaitan dengan bahanya dosa riba. Oleh karenanya, segera lakukan ikhtiar semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar dari sisa dosa riba.

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari bertransaksi riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (menghalalkan riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah : 275) [FJ]

Bagikan :

Artikel Lainnya

Nasehat

Hidup bersih dengan sunnah fitrah

Sunnah Fitrah adalah Suatu ketepan tentang fitrah kesucian yang telah di contohkan oleh baginda rasulullah SAW.Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu.

Nasehat

Tauladan Kehidupan

Wahai saudaraku Ribuan tahun yang lalu, di tanah kering nan

Nasehat

Sumber Pengobatan 2

Sumber alamiyah menggunakan herba-herba yang dipilih mengikuti disiplin ilmu herba

Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
error: