Yayasan Berbagi Indonesia

MENGENAL INFAQ

Infaq artinya mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan penghasilan untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Beberapa  jenis infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum dan infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun yang membutuhkan semisal orang tua, kerabat, anak yatim, fakir, miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, pengertian infaq secara singkat adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang.

Terkait dengan infaq, Rasulullah SAW bersabda “Ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”. (HR Bukhari Muslim).

Berbicara tentang hukum infaq, secara garis besar hukum infaq terbagi menjadi empat macam, yakni:

1 Wajib

Infaq wajib diantaranya berupa zakat, kafarat, mahar, nafkah dan nadzar. Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir, miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang atas suatu perbuatan dosa, yang bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat itu baik di dunia maupun di akhirat. Mahar adalah suatu bentuk hak yang sudah ditentukan syariah islam yang diterima oleh mempelai wanita dari mempelai laki-laki sebagai perwujudan rasa suka, rasa cinta, kasih sayang, dan juga sebagai ikatan tali kesucian dalam berumah tangga yang akan dijalaninya. Nafkah adalah sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Nadzar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

2. Sunnah 

Infaq sunnah dibagi menjadi dua macam diantaranya adalah

a. Infaq kepada yang membutuhkan seperti fakir, miskin, korban bencana alam, dan sejenisnya. Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya,tidak mempunyai harta dan tenaga untuk bekerja memenuhi penghidupannya. Sedangkan miskin adalah orang yang masih memiliki tenaga untuk bekerja, namun hasil dari pekerjaannya tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

b. Infaq untuk berjihad di jalan Allah SWT. Dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,”Siapa yang menyiapkan kebutuhan seorang yang berperang fi sabilillah maka sungguh ia telah ikut berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang fi sabilillah dengan baik maka sungguh ia telah ikut berperang.” (Muttafaq ‘Alaih)

3. Mubah

Infaq mubah bentuknya berupa pengeluaran harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam dan sejenisnya.

4. Haram

Infaq haram terbagi menjadi dua macam diantaranya adalah

a. Infaqnya orang kafir dengan tujuan menghalangi  syiar Islam

b. Infaqnya seseorang kepada yang membutuhkan namun niatnya tidak karena Allah

Bagikan :

Artikel Lainnya

Nasehat

Hidup bersih dengan sunnah fitrah

Sunnah Fitrah adalah Suatu ketepan tentang fitrah kesucian yang telah di contohkan oleh baginda rasulullah SAW.Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu.

Nasehat

Tauladan Kehidupan

Wahai saudaraku Ribuan tahun yang lalu, di tanah kering nan

Nasehat

Sumber Pengobatan 2

Sumber alamiyah menggunakan herba-herba yang dipilih mengikuti disiplin ilmu herba

Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Melihat source Ini
error: